SISTEM KETATANEGARAAN
Pada postingan kali ini, Synaoo.com akan memberikan rangkuman materi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) Bab Sistem Ketatanegaraan.
A. Faktor Pembentuk Bangsa Indonesia
1. Faktor-faktor Pembentuk Bangsa
Bangsa terbentuk karena beberapa faktor yaitu primordial, sakral, tokoh, sejarah, bhineka tunggal ika (unity in diversity), perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
Berikut penjelasan dari faktor-faktor tersebut:
➠ Primordial
Primordial artinya adanya ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat. Namun, kemajemukan secara budaya biasanya belum menjamin pembentukan nasionalis karena mudah terjadi konflik nilai.
➠ Sakral
Kesamaan akan kepercayaan agama yang dianut oleh masyarakat menimbulkan ideologi doktriner yang kuat dalam suatu masyarakat sehingga keterkaitanya dapat membentuk bangsa dan negara.
Namun hal ini juga belum menjamin pembentukan nasionalitas karena masing-masing masyrarakat
memiliki penilaian yang berbeda-beda.
➠ Tokoh
Tokoh karismatik bisa jadi panutan masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi bangsa. Sifat kepemimpinan seperti ini tidak bisa diwariskan. Di indonesia contohnya seperti Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
➠ Sejarah
Sejarah dan pengalaman di masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas atau rasa senasib dan sepenanggungan sehingga memungkinkan memunculkan suatu tekad untuk satu tujuan antar kelompok masyarakat.
➠ Bhineka Tunggal Ika (Unity in Diversity)
Faktor bhineka tunggal ika merupakan faktor kesadaran antar anggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dalam berbagai perbedaan.
➠ Perkembangan Ekonomi
Faktor perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat sehingga ini akan menyebabkan ketergantungan akan orang lain untuk pemenuhan kebutuhan dan meningkatkan hubungan antar anggota masyarakat.
➠ Kelembagaan
Lembaga-lembaga pemerintahan seperti birokrasi, angkatan bersenjata, ataupun partai politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat sehingga membentuk kepentingan nasional, watak kerja, dan pelayananya.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Hakikat Negara Republik Indonesia
Berdiri Negara Republik Indonesia, tidak lepas dari peristiwa proklamasi kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Melalui proklamasi itulah bangsa Indonesia berhasil
mendirikan sebuah negara sekaligus menyatakan pada dunia luar akan adanya negara
baru yaitu, NKRI. Para pendiri bangsa menyadari bahwa NKRI yang hendak didirikan
haruslah mampu diatas semua kelompok dan golongan yang beragam. Salah satu
gagasan yang diperlukan membentuk suatu bangsa yaitu bangsa Indonesia berhasil
diwujudkan dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
b. Adapun faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia, antara lain :
➠ Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing
selama 350 tahun.
➠ Adanya keinginan bersama untuk merdeka
➠ Adanya kesatuan tempat tinggal yaitu wilayah nusantara yang membentang dari
sabang sampai mereauke.
➠ Adanya cita-cita bersama mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu
bangsa.
c. Cita-cita, Tujuan dan Visi NKRI
Cita-cita NKRI adalah terwujudnya adanya negara yang bersatu, berdaulat adil dan
makmur. Dengan rumusan yang singkat cita-cita NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 .(Fungsi dan Tujuan NKRI)
d. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme
Nasionlaisme yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan bangsa, tau memelihara kehormatan bangsa.
Rasa rasionalisme juga identik dengan memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurang-beruntungan saudara setanah air, sebangsa, dan senegara.
Nasionalisme menurut Hertz mengandung empat unsur, yaitu hasrat untuk mencapai kesatuan; hasrat untuk mencapai kesatuan; hasrat untuk mencapai kemerdekaan; hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial. Semangad nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh par penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan dan kawan.
Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Bisa saja dalam negara hanya adasatu bangsa (homogen), tetapi umumnya terdiri dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu negara perlu menciptakan identitas kebangsaan atau identitas nasional, yang merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional dapat berasal dari identitas satu bangsa yang kemudian disepakati oleh bangsa-bangsa lainnya yang ada dalam negara itu, atau juga dari identitas beberapa bangsa yang ada kemudian disepakati untuk dijadikan identitas bersama sebagai identitas bangsa-negara.
Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa/negara untuk mendukung identitasnasional perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan terus-menerus. Mengapa? Karena warga lebih dulu memiliki identitas kelompoknya, sehingga jangan sampai melun-turkan identitas nasional. Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai ”satu bangsa” dalam negara.
Bentuk identitas kebangsaan bisa berupa adat-istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional. Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran adanya perasaan senasib sepenanggungan ”bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian menjadi kesepakatan bersama) untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi perjuangan (pergerakan) kemerdekaan meng-usir penjajah sampai akhirnya Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk negara.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia sebagai wujud konkrit dari hasil perjuangan
bangsa yang dimaksud adalah :
➠ Dasar falsafah dan ideologi negara, yaitu Pancasila.
➠ Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.
➠ Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
➠ Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
➠ Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
➠ Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
➠ Hukum dasar negara (konstitusi), yaitu UUD 1945.
➠ Bentuk negara, yaitu NKRI dan bentuk pemerintahannya Republik.
➠ Konsepsi wawasan nusantara, yaitu sebagai cara pandang bangsa Indonesia
a. mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah
b. dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
c. untuk mencapai tujuan nasional.
j) Beragam kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
f. Wujud Pengamalan Nasionalisme dan Patriotisme dalam kehidupan sehari hari
Bentuk pengalaman Nasionalisme dan Patriotisme dalam kehidupan, bermasyarakat,
bernegara dan sekolah bisa dalam berbagai bentuk.
1) Dalam kehidupan Negara
a) Membayar pajak secara tertib
b) Menjaga fasilitas-fasilitas umum, seperti halte, terminal, telpon umum
c) Mengharumkan nama bangsa dalam dunia internasional, misalnya menjadi
juara olimpiade dan lomba-lomba lain tingkat internasional
d) Memberikan sumbangan devisa bagi Negara, misalnya TKI yang berkerja di
luar negeri, pengusaha yang membawa keuntungan perusahaannya di luar
negeri ke Indonesia
e) Berpartisipasi aktif dalam ikut membrantas korupsi dan kolusi serta
nepostisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
2) Dalam kehidupan bermasyarakat
a) kerja bakti memajukan daerahnya
b) Mendorong masyarakat melalui penyuluhan tentang pentingnya lingkungan
yang bersih dan sehat
c) Menjadi orang tua asuh untuk membiayai pendidikan anak tak mampu di
lingkungannya
d) Menjaga nama baik masyarakat dengan tidak melakukan tindakan tercela
e) Menjaga dan mencegah agar lingkungan tetap sehat dalam arti fisik atau
moral
3) Dalam kehidupan berkeluarga
a) menjaga nama baik keluarga
b) berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan keluarga
c) orang tua yang sadar akan pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya
dengan bekerja keras mencarikan biaya
d) dengan tulus merelakan kepergian putra-putrinya menjadi guru di daerah
terpecil
4) dalam kehidupan sekolah
a) menjaga nama baik sekolah
b) mengharumkan nama baik sekolah, misalnya menjadi juara dalam lomba di
berbagai bidang
c) belajar tekun untuk mendapatkan prestasi yang membanggakan bagi
sekolah atau bagi diri sendiri
d) melaksanakan hak dan kewajiban sebagai siswa sesuai dengan tata tertib
sekolah
e) sumbangan dari para siswa untuk korban bencana alam merupakan
partisipasi siswa yang menunjukkan keluhuran budi pekertinya.
2. Masyarakat Madani
a. Pengertian
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
memaknai kehidupannya. Istilah Masyarakat madani diperkenalkan oleh mantan wakil
perdana meteri Malaysia yakni Anwar Ibrahim. Menurut Anwar Ibrahim, arti masyarakat
madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang melindungi warga negara dari
perwujudkan kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat madani merupakan tiang
utama dalam kehidupan politik berdemokratis. Wajib bagi setiap masyarakat madani yang
tidak hanya melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, namun
masyarakat madani juga dapat merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
b. Ciri-Ciri Masyarakat Madani/Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki beragam karakteristik/ciri-ciri baik itu secara umum maupun
pendapat para ahli. Ciri-ciri umum masyarakat madani adalah sebagai berikut :
a) Diakui semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang
tidak dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
b) Sikap toleran antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran
merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian
orang lain.
c) Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan,
demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan
masyarakat untuk semakin sejaktera.
Ciri-Ciri/Karakteristik Masyarakat Madani Menurut Bahmuller (1997)
a) Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam
masyarakat dengan kontak sosial dan aliansi sosial.
b) Menyebarkan kekuasaan sehingga kepentingan-kepetingan yang mendominasi
dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c) Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukanmasukan
terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
d) Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
(individualis).
e) Adanya kebebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan
berbagai perspektif.
c. Syarat Masyarakat Madani
Terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mewujudkan suatu masyarakat
madani sebagai berikut :
a) Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan juga kelompok yang berada
di dalam masyarakat.
b) Berkembangnya human capital (modal manusia) dan social capital (modal sosial)
yang kondusif untuk terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas
kehidupan an terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
c) Tidak adanya diskriminasi dalam setiap bidang pembangunan atau terbukanya
akses berbagai pelayanan sosial
d) Adanya Hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembagalembaga
swadaya untuk terlibat dalam setiap forum, sehingga isu-isu kepentingan
bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
e) Adanya persatuan antarkelompok di masyarakat serta tumbuhnya sikap saling
menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f) Terselenggaranya sistem pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi hukum,
sosial berjalansecara produktif dan berkeadilan sosial
g) Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari setiap jaringan-jaringan
kemasyarakatan sehingga terjalinnya hubungan dan komunikasi antara
masyarakat secara teratur, terbuka dan terperacaya.
d. Unsur-Unsur Masyarakat Madani
Masyarakat Madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghendaki adanya
beberapa unsur sosial sebagai prasyarat terwujudnya tatanan itu.
Beberapa unsur pokok masyarakat madani tersebut adalah :
a) Adanya wilayah publik yang luas, adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana
mengemukakan pendapat warga masyarakat.
b) Demokrasi, ialah prasyarat mutlak keberadaan civil society yang murni (genuine).
c) Toleransi, ialah sikap saling menghargai dan meghormati adanya perbedaan
pendapat
d) Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial
yang beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat
tuhan yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat.
e) Keadilan sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak
dan kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan;
ekonomi, pilitik, pengetahuan dan kesempatan.
3. Sistem Pemeritahan
Sistem Pemerintahan dibedakan menjadi :
a. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen
atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan. Maksudnya,
bahwa kekuasaan Parlemen berada diatas kekuasaan Elsekutif
Ciri-ciri atau karakteristik system pemerintahan parlementer sebagai berikut :
➢ Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan
pemerintahan.
➢ Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
➢ Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
➢ Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
➢ Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
➢ Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai
perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
➢ Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan
mendapat kepercayaan parlemen.
➢ Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara
menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
➢ Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar
legislatif dengan eksekutif.
➢ Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
➢ Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
➢ Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga
sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
➢ Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
➢ Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
➢ Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen
merangkap menteri atau kabinet.
b. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar
lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci
dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
➢ Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
➢ Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
➢ Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme
➢ Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
➢ Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
➢ Menteri bertanggung jawab kepada presiden
➢ Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
➢ Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
➢ Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
➢ Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
➢ Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
➢ Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh
dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
➢ Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
➢ Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
➢ Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif,
tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
➢ Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen
dengan menteri atau kabinet.
➢ Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang
kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
c. Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki
hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
Referendum dibedakan dalam 3 macam yaitu :
➢ Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat
persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
➢ Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam
waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka
dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki
dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
➢ Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.
Biasanya rakyat kurang paham tentangmateri UU yang diminta
persetujuannya.
4. Komponen – Komponen Politik
Pada setiap sistem politik Negara-negara dunia, akan selalu dijumpai adanya struktur
politik. Struktur politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi
antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik. stuktur politik sebagai
bagian dari struktur yang pada umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang
bersifat otoratif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Permasalahan politik menurut Alfian, dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu
didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan
sosialisasi politik, pemikiran dan kebudayaan politik.
Sistem politik yang pada umumnya berlaku di setiap negara meliputi dua struktur
kehidupan politik, yakni, infrastrukur politik dan suprastruktur politik.
a. Infrastrukur politik
Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the sosial political sphere), akan selalu ada
keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai
macam golongan yang biasanya disebut “kekuatan sosial politik masyarakat”.
Kelompok masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil didalam
masyarakat, disebut “infrastruktur politik”. Berdasakan teori politik, infrastruktur politik
mencakup 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :
➢ Partai politik (political party ),
➢ kelompok kepentingan (interest group),
➢ kelompok penekan (pressure group),
➢ media komunikasi politik (political communication media) dan
➢ tokoh politik (political figure).
1) Partai politik ( political party ) di Indonesia
Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh
kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik dilihat
sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat dalam poltik formal, maka semangat
kebebasan selalu dikaitkan orang ketika berbicara tentang partai politik sebagai
pengendali kekuasaan. Perjalanan sejarah kehidupan partai poliik di Indonesia secara
garis besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Masa pra kemerdekaan
Organisasi modern pertama di Indonesia yang melakukan perlawanan terhadap
penjajah (tidak secara fisik) adalah Budi Utomo yang didirikan di Jakarta pada
tanggal 20 Mei 1908. Pada awalnya, organisasi ini berkembang di kalangan pelajar
dalam bentuk studieclub dan organisasi pendidikan. Namun dalam perkembangan
berikutnya, ia menjadi partai politik yang didukung kaum terpelajar dan massa buruh
tani.
Masa pasca kemerdekaan (tahun 1945-1965)
Tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan, didasarkan pada
Maklumat Pemerintah tertanggal 3 November 1945 yang ditandantangani Wakil
Presden Moh. Hatta yang antara lain memuat keinginan pemerintah akan kehadiran
partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi (aliran pahamnya) secara
teratur.
Sejak dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tersebut, dapat diklasifikasi sejumlah
partai politik yang ada sebagai berikut :
a) Dasar Ketuhanan : Partai Masjumi, Partai Sjarikat Indonesia, Pergerakan
Tarbiyah Islamiah (Perti), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Nahdlatul Ulama
(NU), dan Partai Katolik.
b) Dasar Kebangsaan : Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Indonesia Raya
(Parindra Persatuan Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI),
Partai Demokrasi Rakyat (Banteng), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai
Wanita Rakyat (PWR), Partai Kebangsaan Indonesia (Parki), Partai Kedaulatan
Rakyat (PKR), Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI), Ikatan Nasional Indonesia
(INI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Tani Indonesia (PTI), Wanita
Demokrasi Indonesia (PTI).
c) Dasar Marxisme : Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia,
Partai Murba, Partai Buruh, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai).
d) Dasar Nasionalisme: Partai Demokrat Tionghoa (PTDI), Partai Indonesia
Nasional(PIN), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI),
Masa Orde baru (tahun 1966-1998).
Awal kebangkitan orde baru (1966) dalam melakukan pembelahan institusi politik,
tetap berpandang bahwa jumlah partai politik yang terlalu banyak tidak menjamin
stabilitas politik. Usaha pertama disamping memulihkan partai-partai yang tidak
secara resmi dilarang, adalah menyusun undang-undang tentang pemiluyang
dianggap sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu. Dan pemilu yang
direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat, ternyata baru terlaksana tahun 1971
dengan peserta sebanyak 10 partai politik. (Golkar, Parmusi, NU, PSII, Partai Islam,
Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba, dan IPKI).
Hasil Pemilu 1971 menunjukkan kemenangan Golkar yang diikuti oleh Parmusi, NU
dan PNI. Selanjutnya dengan diberlakukannya UU RI no. 03 tahun 1975, Pemilu
tahun 1977 dan 1982 hanya diikuti oleh 3 ( tiga) peserta :
a) PPP dengan ciri ke-islaman dan ideologi islam.
b) Golkar dengan ciri kekayaan dan keadilan sosial.
c) PDI dengan ciri demokrasi, kebangsaan (nasionalisme), dan kedilan
Pada pemilu tahun 1987 dan 1992 dengan diberlakukannya UU NO. 3 tahun 1985,
partai politik dan Golkar ditetapkan hanya mempergunakan satu-satunya asas, yaitu
Pancasila dengan tujuan agar setiap kontestan pemilu lebih berorientasi pada
program kerja masing-masing. penerapan atas tersebut langsung sampai dengan
pelaksanaan pemilu 1997. fakta memperlihatkan bahwa selama pemilu orde baru,
golkar selalu dominan. dalam pemilu 1971 golkar meraih (62,8%), tahun 1997
(62,1%), tahun 1982 (64,3%), tahun 1987 (73,2%) tahun 1992 (68,1%) dan pada
tahun 1997 (70,2%).
Era orde baru mengalami antiklimaks kekuasaan setelah pada akhir tahun 1997
negara Indonesia mengalami krisis moneter yang selanjutnya berkembang menjadi
krisis multidimensi karena terperangkap hutang luar negeri yang besar dan
banyaknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang melibatkan pejabat
birokrasi dan pengusaha.
Masa Repormasi (tahun 1999 s.d.sekarang)
Era reformasi benar-benar merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi
dan asas keadilan. Partai-partai politik diberikan kesempatan untuk hidup kembali
dan mengikuti pemilu dengan multipartai yang terselenggarakan pada tahun 1999
berdasarkan undang-undang No. 3 tahun 1999. sangat mengejutkan bagi semua
manusia elemen masyarakat Indonesia ternyata paska-orde baru pemilu diikuti
sebanyak 48 partai politik.
2) Kelompok kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan (interest group), dalam gerak langkahnya akan sangat
tergantung pada sistem kepartaian yang diterapkan dalam suatu negara. Aktivitas
kelompok kepentingan umumnya menyangkut tujuan-tujuan yang lebih terbatas, dengan
sasaran-sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan ke dalam
jenis-jenis kelompok sebagai berikut :
➢ Kelompok Anomik : kelompok yang terbentuk dari unsur–unsur masyarakat secara
spontan dan seketika akibat isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dsb.
➢ Kelompok non-asosiasional: Kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan
keturunan atau etnik, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentingannya
berdasarkan situasi.
➢ Kelompok insitusional : kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi–fungsi
politik atau sosial.
➢ Kelompok asosiasional: Kelompok yang menyatakan kepentinganya secara khusus,
memakai tenaga professional dan memiliki prosedur yang teratur untuk
merumuskan kepentingan dan tuntutan.
Di negara berkembang pada umumnya. dan khususnya di Indonesia masyarakat yang
tergabung dalam kelompok kepentingan biasanya sensitive terhadap isu politik dalam
lingkup kelompok politik yang sempit. Masyarakat masih dibatasi realita politiknya
(terutama masa orde baru) oleh para pemegang kekuasaan negara/pemerintah, dengan
asumsi demi stabilitas politik.
Tampak bahwa pada masa itu pemegang kekuasaan negara/pemerintah cukup tangguh
mengendalikan kehidupan politik supaya terdapat keleluasaanbagi proses
pembangunan bidang kehidupan lainnya.
Namun pasca Orde Baru (tahun 1998) yang disebut dengan era reformasi, masyarakat
berperan aktif dalam menumbuhkan sangkar partisipasi politik “demokratisasi” setelah
selama 32 tahun dikekang dengan berbagai instrument politik dan peraturan
perundangan. Berkembangnya sistem politik di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari
peran kelompok kepentingan yang selama Orde Baru berkuasa berseberangan,
terutama dari kalangan akademisi, politikus, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha,
dan sebagainya.
3) Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh
rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah
untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok
penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan
sama, antara lain :
➢ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
➢ Organisasi-organisasi sosial keagamaan
➢ Organisasikepemudaan
➢ Organisasi Lingkungan Kehidupan
➢ Organisasi pembela Hukum dan HAM
➢ Yayasan atau Badan hukum lainnya, Mereka pada umumnya dapat menjadi
kelompok penekan dengan cara mengatur orientasi tujuan-tujuannya yang secara
operasional (melakukan negosiasi) sehingga dapat mempengaruhi kebijaksanaan
umum.
Dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang
sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar
keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).
Kelompok penekan, kadang-kadang muncul lebih dominan dibanding dengan partai
politik, manakala partai politik peranannya tidak bisa lagi diharapkan untuk mengangkat
isu sentral yang mereka perjuangkan. Kondisi inilah yang mendorong kelompok penekan
tampil ke depan sebagai alternative terkemuka.
4) Media komunikasi politik (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi
untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah
kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon,
fax, internet, televise, radio, film, dan sebagainya dapat memainkan peran penting
terhadap penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan
sikap politik publik.
5) Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh-tokoh merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggotaanggota
masyarakat dari berbagai sub-kluktur, keagamaan, status sosial, kelas, dan
atas dasar isme-isme kesukuan dan kualifikasi tertentu, yang kemudian memperkenal
kan mereka pada peran-peran khusus dalam sistem politik. Bagi actor-aktor politik itu
sendiri, pengangkatan mereka selalu melalui proses, yaitu :
➢ Transformasi dari peranan-peranan non-politis kepada suatu situasi di mana
mereka menjadi cukup berbobot memainkan peranan-peranan politik yang bersifat
khusus.
➢ Pengangkatan dan penugasan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan politik yang
selama ini belum pernah mereka kerjakan, walaupun mereka telah cukup mampu
untuk mengemban tugas seperti itu.
➢ Menghendaki adanya persyaratan baik status maupun posisi khusus mereka.
Pada umumnya pengangkatan tokoh-tokoh politik akan memberikan angin segar dalam
memaparkan beberapa komponen perubahan dalam segala untuk dan menifestasinya.
Pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran di sector
infrastruktur politik, organisasi, asosiasi-asosiasi, kelompok-kelompok kepentingan serta
derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Lester G. Seligman , proses pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berkaitan
dengan beberapa aspek , yakni :
➢ Legitimasi elit politik
➢ Masalah kekuasaan
➢ Representativitas elit politik
➢ Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
b. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara
sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena
akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan
wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini
pada umumnya dapat diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan
peraturan perundang-undangan suatu negara.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah
dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislative (pembuat
undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan
sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara, suprastruktur politik harus
memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara
berkelompok berupa partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun secara
individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
Suprastruktur politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun
1998 sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem
politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era
kebangkitan Demokrasi”.
Sesungguhnya, kehidupan politik dalam suatu Negara, dibangun berdasarkan budaya
politik yang hidup dan berkembang dalam masyarakatnya
Almond dan Verba dengan lebih konfrenhensif membedakan komponen – komponen
Budaya Politik dalam 3 macam yaitu ::
a) Orientasi kognitif : berupa pengetahuan tentang kepercayaan pada politik, peranan,
dan segala kewajiban serta input dan outputnya.
b) Orientasi afektif : berupa perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor,
dan penampilannya.
c) Orientasi evaluatif : berupa keputusan dan pendapat tentang objek-objek politik
yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria informasi dan perasaan.
Dengan menggunakan ketiga komponen orientasi tersebut, kita dapat mengukur
bagaimana sikap individu atau masyarakat terhadap sistem politik yang berkembang
dalam Negara.
5. Bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara dan bentuk kenegaraan terdiri dari beberapa macam berdasarkan
dari teori-teori para ahli dan menurut yang terjadi sekarang ini. Singkat saja, mari kita
mulai dengan macam-macam bentuk negara yang dikelompokkan dalam beberapa jenis
seperti berdasarkan teori negara modern, jumlah orang yang memerintah dalam suatu
negara.
Berikut penjelasan bentuk-bentuk negara yang dikelompokkan sebagai berikut
a. Bentuk Kenegaraan / Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara
melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu
kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota
konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan
subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX.
Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi
semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana
wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
b. Bentuk Negara
Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern dibedakan menjadi :
1) Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah.
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi
dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi
parlemen pusat.
Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua macam yaitu :
a) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Maksudnya adalah Negara kesatuan, dimana sistem pemerintahan serta seluruh
persoalan negara secara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
➢ adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
➢ adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang
berwenang membuatnya;
➢ penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah
negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
➢ bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;
➢ peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/
kebutuhan daerah;
➢ daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
➢ rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;
➢ keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
b) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala
daerah sebagai pemerintah daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus/mengatur Rumah Tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal
dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
➢ pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri;
➢ peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah itu sendiri;
➢ tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan
dapat berjalan lancar;
➢ partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat;
➢ penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Kerugian sistem desentralisasi adalah
➢ ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
➢ ketidakseragaman kemajuan pembangunan.
Karakteristik Negara Kesatuan
Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki karakteristik berikut :
• Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh
pemerintah pusat
• Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
• Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial
budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh Negara Kesatuan adalah : Belanda, Jepang, Filipina, Indonesia, dan Italia.
Secara Umum dapat disimpulkan bahwa bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
• Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
• Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
• Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
• Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
2) Negara Serikat (Federasi)
• Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
• Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian
yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan
dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya
dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
• Negara serikat adalah gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara
bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan
negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut
oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara
bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan
diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan
langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan
pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Hakekatnya, Negara Serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara
bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing.
Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan.
Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan
keamanan, keuangan, dan peradilan.
Karakteristik Negara Serikat (Federasi)
Secara umum, negara serikat memiliki karakteristik berikut :
• Tiap negara bagian berstatus berdaulat, karena kekuasaan asli tetap ada pada
negara bagian tersebut, hanya saja Negara bagian tidak memiliki kedaulatan ekstern
• Kepala negara di Negara bagian, dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada
rakyat
• Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk
urusan ke luar dan sebagian ke dalam
• Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama
ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
• Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh
parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat
seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri negara serikat/ federal adalah sebagai
berikut :
• tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
• tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
• hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara, untuk
Negara bagian, lazimnya disebut gubernur negara bagian. Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian,
sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya
(residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
• hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
• hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan
nasional, perang dan damai;
• hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
• hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
• hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain
adalah:
• cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
• badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
• negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara
bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia,
RIS (1949);
• negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
• negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal
dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
• negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga
sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan
pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
6. Bentuk Pemerintahan
1) Bentuk Pemerintahan Klasik
a. Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
o Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan
sesuai dengan pikiran keadilan.
o Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin
mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
o Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
o Demokrasiadalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
o Tiraniadalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenangwenang)
dan jauh dari keadilan.
b. Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
o Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi
kepentingan umum.
o Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan
pribadi.
o Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok
cendekiawan untuk kepentingan umum.
o Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok
cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
o Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk
kepentingan umum.
o Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu
demi kepentingan sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yang dikenal sebagai teori siklus Polybius, yang dapat
digambarkan sbb :
Menurut Polibius, sesungguhnya bentuk pemerintahan yang satu akan berubah menjadi
bentuk yang lain setelah mengalami proses yang cukup lama. Menurutnya, bentuk
pemerintahan akan berganti sampai akhirnya kembali ke bentuk asalnya, sehingga
merupakan sebuah siklus.
Bentuk pemerintahan yang dimaksud oleh Polybios tersebut adalah sbb :
o MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas
nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa
(Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi
menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk MONARKI bergeser
menjadi TIRANI.
o Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan
dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan
umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
o ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi
menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga
pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
o Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat
mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI
bergeser ke DEMOKRASI.
o Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai
kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan
DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
o Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang
dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan
OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
o Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan
lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
2) Bentuk Pemerintahan Modern :
Banyak tokoh mengemukakan bentuk pemerintahan modern yang sampai kini dianut
oleh negara-negara di dunia diantaranya adalah :
a. Jellineck, membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara membentuk kehendak
Negara
b. Leon Duquit, membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan
Kepala Negara
Kedua tokoh tersebut membedakan bentuk pemerintahan menjadi dua macam yaitu :
➢ Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Raja, yang
memimpin secara turun temurun denganmasa jabatan seumur hidup.
➢ Republik yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden yang
memerintah berdasarkan pemilihan dengan masa jabatan tertentu
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan menjadi :
a. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja
merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang
disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh:
Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah
aku).
b. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang
dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
o Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan
hak octroi.
o Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang
melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi
dan Brunai Darussalam.
c. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi
raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat.
Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Bentuk pemerintahan Republik dibedakan menjadi :
a. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi
kekuasaan.
b. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan
efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi
presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif
lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
Labels: Pendidikan Kewarganegaraan