Dibandingkan masa sebelumnya. pada masa reformasi, perkembangan HAM di indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasarIndonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS Nomor XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu. ketetapan MPR tentang HAM baru dihasiikan pada masa reformasi. misalnva dalam Tap Nomor XVH/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasasi manusia di lndonesia, melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dan kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di lndonesia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 memuat Piagam , Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan. hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah. Hak asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
➠ Hak untuk hidup.
➠ Hak kesejahteraan.
Meskipun dari sisi perangkat perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakkan HAM dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.
Penetapan beberapa perangkat (instrumen) HAM yang diratifikasi dari beberapa konvensi internasional telah dilakukan. Namun, selain harmonisasi perundang-undangan nasional di bidang HAM ini diperlukan lembaga-lembaga independen yang mengawasi jalannya undang-undang tersebut. Tugasnya antara lain sebagai berikut.
➠ Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah Untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada seluruh masyarakat.
➠ Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pada hakikatnya, hambatan dan tantangan itu muncul dari masyarakat yang selalu merasa dirugikan, perlakuan kurang baik dari aparat pemerintah yang sebenarnya ikut menjunjung tingg iak asasi “manusia atau sifat egois yang berlebihan untuk menuntut HAM (Hak Asasi Manusia) daripada KAM (Kewajiban Asasi Manusia).
a. Hambatan
Upaya penegakan HAM di Indonesia masih mengalami banyak hambatan antara lain :
➠ Kesadaran masyarakat melaporkan untuk melaporkan pelanggaran HAM rendah.
➠ Kemampuan hakim belum optimal di peradilan HAM ad hoc
➠ Kemampuan pengetahuan masyarakat akan HAM masih rendah.
b. Tantangan
Dalam penegakan HAM, terdapat pula beberapa tantangan, antara lain :
➠ Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc.
➠ Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut (nonretroaktif) memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
➠ Nebis in idem (double jeopardy). Asas yang mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genoshida(pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak dipenuhi.
3. Kelembagaan
a. Komnas HAM
Komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melauli Keppres Nomor 50 Tahun 1993.
Tujuan pembentukan komnas HAM :
➠ Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
➠ Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, terutama bagi manusia seutuhnya.
Fungsi Komnas HAM :
➠ Pengkajian dan penelitian
➠ Penyuluhan
➠ Pemantauan
➠ Mediasi
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Tugas pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia.
c. Pengadilan HAM ad Hoc
Pengadilan Ham ad Hoc menyelesaikan perkara HAM pada pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penanganan ini atas usul DPR dengan keputusan presiden.
d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
4. Proses Penegakan HAM di Indonesia
Sebelum ditetapkannya The Universal Declaration of Human Right, (10 Desember 1948), negara kita telah bertekad untuk menegakkan hak asasi manusia secara sungguh-sungguh. Hal ini terbukti dengan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang dibuat, yaitu pada saat penetapan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, kemudian terjadi beberapa perubahan UUD1945, antara lain seperti dalam Amandemen ke empat UUD 1945 Tahun 2002. Menurut amandemen tersebut HAM dimasukkan secara tegas dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Namun, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat kita harus waspada terhadap ikut campur tangan pihak asing yang mencampuri kedaulatan negara kita yang berkedok menegakkan HAM. Hal ini bukan berarti kita tidak memperhatikan kritik dan saran dari negara-negara lain terutama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Untuk menegakkan HAM di indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
a. Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Komnas HAM), sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak, dapat diterima oleh jaksa.
b. Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus. Hal ini sebagai pertanda dari diselenggarakan atau diadakan hanya untuk maksud tertentu yang sifatnya khusus atau spesial, atau dalam bahasa Latin ad hoc. Secara khusus, sifat ad hoc berarti pula hanya berlaku untuk satu kasus tertentu saja.
c. Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan kadaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM. Namun untuk kepentingan praktis, harus ada pedoman atau pegangan tenggang waktu. Misalnya, dalam Undang-Undang pengadilan HAM, tenggang waktu untuk suatu perkara adalah sebagai berikut.
➠ Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
➠ Tingkat banding 90 hari.
d. Perlindungan para korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat, sehingga korban dan saksi sangat penting, artinya jangan sampai instansi atau orang yang diduga melanggar HAM secara serius justru mengintimidasi korban, saksi, jaksa, dan hakim.
e. Kompensasi, para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya ini belum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
5. Peran Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Dalam usaha penegakan HAM di sebuah negara, khususnya di indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan di mana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM.
6. Peran Siswa dalam Menegakkan HAM
a. Dalam Kehidupan Bermasyarakat
➠ Mencegah segala tindakan atau perbuatan yang mengarah ke pelanggaran HAM, baik oleh diri sendiri maupun yang dilakukan oleh orang lain.
➠ Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan, melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
b. Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bemegara
➠ Bersedia menjadi saksi dalam proses di pengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
➠ Melaporkan kepada pihak yang berwajib (Komnas HAM) jika melihat peristiwa pelangf garan HAM.
Demikian materi tentang Hak Asasi Manusia dari Synaoo.com.
Semoga materi ini dapat bermanfaat bagi teman-teman.
Selamat Belajar !!!