KOPERASI INDONESIA
 |
| Koperasi |
A. Konsep Tentang Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi yaitu
menyejahterakan anggotanya dan ikut serta membangun perekonomian nasional.
3. Landasan Koperasi
➭ Landasan Idiil koperasi
yaitu Pancasila.
➭. Landasan striktural
koperasi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
➭ Landasan operasional
koperasi yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
➭ Landasan mental koperasi
yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
4. Asas Koperasi
➥ Asas Kekeluargaan
Dalam melaksanakan usaha
dengan mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
➥ Asas Kemandirian
Koperasi harus dapat berdiri
sendiri tanpa bergantung pihak lain dan dilandasi kepercayaan pada
pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
➥ Asas Keadilan
Semua warga negara memiliki
peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi.
5. Prinsip Dasar Koperasi
➭ Keanggotaan bersifat
terbuka dan sukarela.
➭ Pembagian SHU (Sisa Hasil
Usaha) dilakukan dengan adil.
➭ Pengelolaan kopersai
bersifat demokratis.
➭ Membatasi bunga modal.
➭ Dijalankan secara
mandiri.
6. Ciri-Ciri Koperasi
➭ Sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan.
➭ Mencerminkan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai dan prinsip koperasi Indonesia.
➭ Merupakan kumpulan orang
bukan kumpulan modal.
➭ Sebagai wadah ekonomi dan
sosial.
7. Fungsi dan Peran Koperasi
➭ Meningkatkan kualitas
hidup masyarakat.
➭ Sebagai saka guru
perekonomian (menyokong perekonomian).
➭ Mewujudkan dan
mengembangan ekonomi nasional.
➭ Membangun dan
mengembangkan kemampuan anggota dan masyarakat.
8. Jenis-Jenis Koperasi
➥ Berdasar tingkatan dalam
pendiriannya :
➤ Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan
minimal 20 orang. Contoh : Koperasi Unit Desa (KUD).
➤ Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan
minimal 5 koperasi primer. Wilayahnya meliputi satu daerah kota atau kabupaten.
➤ Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan
minimal 3 koperasi pusat. Wilayahnya meliputi suatu daerah provinsi.
➤ Koperasi Induk
Koperasi yang beranggotakan
minimal 3 koperasi gabungan. Wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
➥Berdasar lapangan usaha :
a. Koperasi Konsumsi
Merupakan koperasi yang
menyediakan barang untuk kebutuhan anggota dan masyarakat. Contoh : Koperasi
sekolah, Koperasi Pegawai Negeri.
b. Koperasi Produksi
Merupakan koperasi yang
beranggotakan para produsen untuk meningkatkan dan memperlancar kualitas
produksi dan pemasaran. Contoh : Keperasi petani, koperasi perajin tempe.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang
memberi layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
d. Koperasi Jasa
Merupakan koperasi yang
memberikan layanan jasa kepada anggotanya. Contoh : Koperasi Angkutan Jakarta
(Kopaja.
e. Koperasi Serbausaha
Merupakan koperasi yang
bergerak di berbagai bidang ekonomi, diantaranya konsumsi, produksi, jasa, dan
perkreditan.
B. Pengelolaan Koperasi
1. Perangkat Koperasi
➥ Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Wewenang rapat anggota :
➭ Menetapkan kebijakan
koperasi.
➭ Menetapkan pembagian SHU.
➭ Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengawas dan pengurus.
➭ Mengubah anggaran dasar.
➭ Menetapkan rencana kerja.
➭ Menetapkan batas maksimum
pinjaman.
➭ Menetapkan keputusan lain
berdasarkan undang-undang.
➥ Pengurus
Pengurus dipilih oleh
anggota pada saat rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama yaitu lima
tahun.
Tugas pengurus :
- Mengola koperasi
berdasarkan AD/ART.
- Mendorong kemajuan
koperasi.
- Menyusun rancangan rencana
keuangan dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
- Menyusun laporan keuangan
dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
- Memelihara buku daftar
pengawas, pengurus, dan risalah rapat anggota.
Wewenang pengurus :
- Wakil dari koperasi.
- Memutus penerimaan dan
pemberhentian anggota.
- Melakukan tindakan bagi
kepentingan koperasi.
➥ Pengawas
Tugas pengawas :
- Mengusulkan calon
pengurus.
- Mengawasi dan memberi
nasihat kepada pengurus.
- Melaporkan hasil pengawasan
ke rapat anggota.
Wewenang pengawas :
- Menerima dan
memberhentikan anggota.
- Meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
- Mendapatkan laporan
berkala mengenai perkembangan usaha dan kinerja koperasi.
- Memberhentikan pengurus
sementara waktu.
2. Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah
pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
Hak anggota :
- Menghadiri, berpendapat,
dan memberi suara pada rapat anggota.
- Memilih dan dipilih
menjadi pengurus atau pengawas.
- Memanfaatkan koperasi dan
mendapatkan pelayanan yang sama.
Kewajiban anggota :
- Mematuhi AD/ART dan
keputusan yang disepakati rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha koperasi.
- Memelihara kebersamaan
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Modal Koperasi
a. Modal Sendiri
- Simpanan Pokok
Uang yang harus dibayarkan
saat bergabung menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Wajib
Uang yang wajib disetorkan
anggota pada waktu dengan jumlah tertentu.
- Simpanan Sukarela
Uang yang dibayarkan pada
waktu dan jumlah yang tidak ditentukan sesuai keinginan anggota.
- Dana Cadangan
Modal koperasi dari sisa
hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan.
- Hibah
Pemberian bantuan dana dari
pihak lain kepada koperasi secara sukarela dan tidak mengharap balas jasa.
b. Modal Pinjaman
Sumber modal pinjaman :
- Anggota koperasi.
- Koperasi lain.
- Bank atau lembaga keuangan
lainnya.
- Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya.
- Modal penyertaan(berasal
dari pemerintah atau masyarakat bukan anggota koperasi).
4. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Sisa hasil usaha dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang telah dilakukan untuk koperasi.
5. Tahapan Pendirian
Koperasi
- Persiapan
- Rapat susunan pengurus
- Rapat pengoperasian
- Penyusunan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
- Pengajian pengesahan
koperasi
- Pengesahan
Key Word : apa itu koperasi, apa yang dimaksud dengan koperasi, apa yang dimaksud koperasi, arti dari lambang koperasi indonesia, arti lambang koperasi, artikel manajemen koperasi, asas koperasi, asas koperasi adalah, bidang usaha koperasi, bisnis koperasi, bisnis koperasi harian, cara kerja koperasi, ciri ciri koperasi, contoh koperasi, contoh, koperasi simpan pinjam, fungsi dan peran koperasi
Labels: Ekonomi