SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN
A. Sistem Pembayaran
1. Pengertian
Sistem Pembayaran adalah
suatu sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme dari satu
pihak ke pihak lainnya.
2. Prinsip Sistem Pembayaran
· Keamanan
· Efisiensi
· Kesetaraan akses
· Perlindungan
konsumen
3. Komponen Sistem
Pembayaran
· Kebijakan
· Ketentuan hukum
· Kelembagaan
· Instrumen pembayaran
· Mekanisme
operasional
· Infrastruktur
pembayaran
4. Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran
· Sebagai Operator
· Melakukan Pengawasan
· Sebagai Fasilitator
· Sebagai Koordinator
Pengembangan
· Sebagai Pengguna
5. Penyelenggaraan Sistem Nontunai Bank Indonesia
· Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS)
Merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap
transaksinya dilakukan dalam waktu seketika.
· Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Merupakan sistem transfer dana elektronik meliputi kliring debit dan
kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
B. Alat Pembayaran Tunai
1. Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda yang dapat diterima masyarakat secara umum dan
digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Sejarah Uang
· Tahap Barter
· Tahap Uang Barang
· Tahap Uang Logam
· Tahap Uang Kertas
· Tahap Uang Giral
3. Fungsi Uang
· Fungsi asli uang
sebagai alat tukar dan satuan nilai.
· Fungsi turunan uang
sebagai alat pembayaran utang, penimbun kekayaan, dan pemindah kekayaan, serta
alat pembayaran yang sah.
4. Jenis Uang
· Uang Kartal
Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan bank
sentral sebagai uang yang berlaku dalam masyarakat.
· Uang Giral
Uang giral merupakan tagihan atau rekening pada suatu bank yang
sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan ditukar dengan uang
kartal.
5. Syarat Uang
· Diterima secara umum
(acceptability)
· Memiliki nilai
stabil (stability of value)
· Mudah dibawa dan
disimpan (portability)
· Keseragaman kualitas
(uniformity)
· Tahan lama
(surability)
· Jumlahnya terbatas
(scarcity)
· Mudah dibagi tanpa
mengurangi nilai (divisibility)
6. Pengelolaan Uang oleh Bank Indonesia
· Perencanaan
pembuatan uang rupiah
· Pencetakan uang
rupiah
· Penerbitan uang
rupiah
· Pengedaran uang
rupiah kepada masyarakat
· Pencabutan dan
penarikan uang rupiah
· Pemusnahan uang
rupiah
C. Alat Pembayaran Nontunai
1. Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank untuk
melakukan pembayaran barang atau jasa yang akan menimbulkan utang yang harus
dilunasi di kemudian hari.
Manfaat kartu kredit antara lain memudahkan transaksi berbelanja tanpa prlu
membawa uang tunai.
Prinsip yang digunakan dalam kartu kredit ialah "buy now pay
later" yang artinya saat terjadi transaksi kewajiban pemegang kartu
ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit.
2. Kartu Debit / Automatic Teller Mechine (ATM)
Kartu ATM merupakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan
tunai dan transfer tanpa harus melalui teller.
Kartu debit adalah kartu pembayaran yang diterbitkan oleh bank yang
berfungsi sebagai penganti uang tunai yang mengacu pada saldo tabungan pemegang
kartu.
Perbedaan antara kartu ATM dan kartu debit terdapat pada penggunaannya.
Kartu ATM hanya dapat digunakan untuk mengecek saldo tabungan, penarikan tunai,
melakukan transfer,dan tidak dapat digunakan untuk berbelanja.
3. Cek
Cek adalah surat perintah untuk menarik uang di rekening bank.
Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk. Cek atas
nama menyantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada
nama yang tertera dalam cek tersebut. Sedangkan cek atas unjuk tidak
mencantumkan nama penerima dana, banka akan melakukan pembayaran kepada pihak
yang membawa cek tersebut.
Kelebihan cek adalah tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar untuk
melakukan transaksi.
4. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyiman dana
untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan ke
rekening penerima yang namanya diwbut dalam bilyet giro pada bank yang sama
atau bank lainnya.
5. Uang Elektronik (e-money)
Uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai
uang yang disetorkan terlebih dahulu. Nilai uang disimpan secara elektronik
dalam satu media server atau chip dan digunakan untuk kepentingan
transaksipembayaran.
Manfaat uang elektronik antara lain memberikan kemudahan dan kecepatan
dalam melakukan transaksi pembayaran tanpa membawa uang tunai serta sangat
mudah diaplikasikan untuk transaksi massal yang nilainya kecil, tetapi
frekuensinya tinggi.
Labels: Ekonomi