Sistem Pembayaran dan Alat Pembayaran - materi ekonomi kelas 10 semester 2

SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN

A. Sistem Pembayaran

1. Pengertian

Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme dari satu pihak ke pihak lainnya.

2. Prinsip Sistem Pembayaran

· Keamanan
· Efisiensi
· Kesetaraan akses
· Perlindungan konsumen

3. Komponen Sistem Pembayaran

· Kebijakan
· Ketentuan hukum
· Kelembagaan
· Instrumen pembayaran
· Mekanisme operasional
· Infrastruktur pembayaran

4. Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran

· Sebagai Operator
· Melakukan Pengawasan
· Sebagai Fasilitator
· Sebagai Koordinator Pengembangan
· Sebagai Pengguna

5. Penyelenggaraan Sistem Nontunai Bank Indonesia

· Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika.

·  Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Merupakan sistem transfer dana elektronik meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.

B. Alat Pembayaran Tunai

1. Pengertian Uang

Uang adalah suatu benda yang dapat diterima masyarakat secara umum dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

2. Sejarah Uang

· Tahap Barter
· Tahap Uang Barang
· Tahap Uang Logam
· Tahap Uang Kertas
· Tahap Uang Giral

3. Fungsi Uang

· Fungsi asli uang sebagai alat tukar dan satuan nilai.
· Fungsi turunan uang sebagai alat pembayaran utang, penimbun kekayaan, dan pemindah kekayaan, serta alat pembayaran yang sah.

4. Jenis Uang

· Uang Kartal
Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan bank sentral sebagai uang yang berlaku dalam masyarakat.

· Uang Giral
Uang giral merupakan tagihan atau rekening pada suatu bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan ditukar dengan uang kartal.

5. Syarat Uang

· Diterima secara umum (acceptability)
· Memiliki nilai stabil (stability of value)
· Mudah dibawa dan disimpan (portability)
· Keseragaman kualitas (uniformity)
· Tahan lama (surability)
· Jumlahnya terbatas (scarcity)
· Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)

6. Pengelolaan Uang oleh Bank Indonesia

· Perencanaan pembuatan uang rupiah
· Pencetakan uang rupiah
· Penerbitan uang rupiah
· Pengedaran uang rupiah kepada masyarakat
· Pencabutan dan penarikan uang rupiah
· Pemusnahan uang rupiah

C. Alat Pembayaran Nontunai

1. Kartu Kredit

Kartu kredit adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank untuk melakukan pembayaran barang atau jasa yang akan menimbulkan utang yang harus dilunasi di kemudian hari.

Manfaat kartu kredit antara lain memudahkan transaksi berbelanja tanpa prlu membawa uang tunai.

Prinsip yang digunakan dalam kartu kredit ialah "buy now pay later" yang artinya saat terjadi transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit.

2. Kartu Debit / Automatic Teller Mechine (ATM)

Kartu ATM merupakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan transfer tanpa harus melalui teller.

Kartu debit adalah kartu pembayaran yang diterbitkan oleh bank yang berfungsi sebagai penganti uang tunai yang mengacu pada saldo tabungan pemegang kartu.

Perbedaan antara kartu ATM dan kartu debit terdapat pada penggunaannya. Kartu ATM hanya dapat digunakan untuk mengecek saldo tabungan, penarikan tunai, melakukan transfer,dan tidak dapat digunakan untuk berbelanja.

3. Cek

Cek adalah surat perintah untuk menarik uang di rekening bank.

Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk. Cek atas nama menyantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera dalam cek tersebut. Sedangkan cek atas unjuk tidak mencantumkan nama penerima dana, banka akan melakukan pembayaran kepada pihak yang membawa cek tersebut.

Kelebihan cek adalah tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar untuk melakukan transaksi.

4. Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyiman dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening penerima yang namanya diwbut dalam bilyet giro pada bank yang sama atau bank lainnya.

5. Uang Elektronik (e-money)

Uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam satu media server atau chip dan digunakan untuk kepentingan transaksipembayaran.

Manfaat uang elektronik antara lain memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi pembayaran tanpa membawa uang tunai serta sangat mudah diaplikasikan untuk transaksi massal yang nilainya kecil, tetapi frekuensinya tinggi.


Labels: