PERBANKAN DI INDONESIA
A. Lembaga Keuangan
Perbankan
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
Asas perbankan di Indonesia
yaitu demokrasi ekonomi.
Prinsip perbankan yaitu
kehati-hatian.
Fungsi perbankan yaitu
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan perbankan adalah
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
1. Jenis-Jenis Bank
a. Bank Central (Bank
Indonesia)
Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, serta bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya,
kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Adapun tugas dan wewenang
bank Indonesia yaitu :
· Merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
· Mengeluarkan alat
pembayaran yang sah.
· Mengatur dan menjaga
kelancaran simstem pembayaran.
· Melakukan koordinasi
dengan pemerintah untuk menjaga stabiltas ekonomi.
· Mengelola utang luar
negeri.
· Meningkatkan devisa
hasil ekspor (DHE).
Kebijakan Moneter Bank
Indonesia :
· Operasi pasar
terbuka
Kebijakan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan menjual
atau membeli surat-surat berharga.
· Kebijakan diskonto
Kebijakan menaikkan atau menurunkan suku bunga bank dengan tujuan
mengurangi atau menambah uang yang beredar.
· Cadangan kas minimum
Kebijakan dengan menaikkan atau menurunkan cadangan kas minimum bank umum.
· Kebijakan kredit
selektif
Kebijakan menetapkan persyaratan kredit ketat dalam memperoleh kredit bank.
· Imbauan moral
Kebijakan memberikan saran
dengan tujuan mengarahkan dan mengendalikan pihak yang berkaitan langsung
dengan dunia moneter.
b. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiayan usaja secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah.
Tuagas bank umum :
· Menghimpun dana
masyarakat.
· Menyalurkan dana
kepada masyarakat berupa kredit.
· Menerbitkan surat
pengakuan utang.
· Melakukan kegiatan
di bidang valuta asing.
· Melancarkan
transaksi perdagangan dan peredaran uang.
· Melakukan kegiatan
perasuransian.
c. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Usaha yang dilakukan oleh
BPR antara lain :
· Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan.
· Memberi pinjaman
kepada masyarakat berupa kredit.
· Melakukan penempatan
dana baik dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, ataupun di
bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak
boleh dilakukan oleh BPR :
· Menghimpun simpanan
berupa giro.
· Terlibat dalam
lalulintas pembayaran.
· Terlibt dalam
kegiatan usaha valuta asing.
· Melakukan kegiatan
peransurasian.
· Terlibat penyertaan
modal.
2. Produk Lembaga
Perbankan
a. Simpanan/Tabungan
· Tabungan (simpanan
pemilik dana yang dapat ditarik berdasarkan ketentuan tertentu yang ditetapkan
oleh bank).
· Deposito (simpanan
pemilik dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangkat waktu yang
telah disepakati).
· Giro (simpanan dari
nasabah perorangan atau badan usaha yang dapat ditarik kapan saja melalui cek,
bilyet giro, dan surat pembayaran lainnya yang bertata usaha melalui rekening
koran).
b. Safe Deposit Box (SDB)
SDB yaitu jasa bank berupa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga .
c. Kredit
Kredit adalah dana yang
sudah ditarik dari masyarakat untuk
disalurkan kembali kepada masyarakat. Proses analisis kredit dilakukan
oleh setiap bank dalam membuat keputusan kredit, diantaranya berupa 5 C yaitu
character (karakter), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral
(jaminan), dan condition of economy (kondisi ekonomi).
d. Bank Card
Bank Card yaitu kartu yang
dikeluarkan bank kepada nasabah sebagai alat pembayaran
Macam-macam bank card :
· Kartu kredit :
sistemnya meminjamkan uang kepada nasabah dan harus dilunasi tagihannya setelah
jatuh tempo.
· Kartu debit : kartu
elektronik yang mengacu pada saldo tabungan bank yang bersangkutan.
· Kartu ATM : kartu
elektronik untuk mengecek saldo, menarik uang tunai, serta transfer uang.
· Uang elektronik
(e-money) : digunakan dalam transaksi internet secara elektronik. Nilai e-money
berkurang saat pemegang kartu melakukan pembayaran.
B. Lembaga Keuangan
Bukan Bank
1. Pegadaian
Pegadaian didirikan untuk
mendapatkan dana dengan mengeluarkan dana obligasi (surat utang), dan
menggunakannya dengan tujuan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan
harta bergerak.
2. Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian
antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah
premi untuk memberikan penggantian atas resiko kerugian, kerusakan, kematian,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa
tidak terduga.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
dimaksudkan agar anggota tidak terlibat dengan rentenir ketika memerlukan dana
serta mendorong anggotanya untuk menabung dan hidup hemat.
4. Leasing
Leasing adalah perusahaan di
bidang penyaluran dana untuk pengadaan barang-barang modal yang dibutuhkan
nasabah.
5. Ajak Piutang/Perusahaan
Penjaminan
Ajak piutang adalah
perusahaan yang melakuakan kegiatan pembiayaan dalam pembelian atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan.
6. Modal Ventura
Perusahaan modal ventura
menyediakan jasa pembiayaan investasi yang beresiko tinggi dan jangka panjang.
7. Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun
menghimpun dana peserta dan mengembalikannya berdasarkan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian yang telah disepakati. Dana pensiun bertujuan untuk
memberikan penghasilan tertentu pada saat karyawan tidak lagi bekerja atau
telah pensiun.
D. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
1. Tujuan OJK
· Terselenggaranya
jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
· Mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
· Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
2. Fungsi OJK
Fungsi OJK yaitu
menyelanggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Tugas OJK
Tugas OJK yaitu melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
4. Wewenang OJK
· Pengaturan dan
pengawasan kelembagaan bank meliputi perizinan pendirian bank, konsolidasi dan
akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank, serta kegiatan usaha bank.
· Pengaturan dan
pengawasan kesehatan bank meliputu likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,
laporan bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit, dam standar akuntansi
bank.
· Pengaturan dan
pengawasan aspek kehati-hatian bank meliputi manajemen resiko, tata kelola
bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, serta pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
· Pemeriksaan bank.
5. Peran OJK dalam
Perlindungan Konsumen
· Memberi informasi
dan pendidikan pada masyarakat mengenai karakteristik, layanan, dan sektor jasa
keuangan.
· Apabila Lembaga jasa
keuangan berpotensi merugikan masyarakat dapat diminta dihentikan kegiatannya.
· OJK dapat melakukan
tindakan yang dianggap perlu sesuai peraturan perundangan.
Labels: Ekonomi