INTEGRASI NASIONAL
 |
| Integrasi Nasional |
Salam Synaoo,
Pada artikel kali ini,
Synaoo.com akan memberikan materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA
kelas X semester 2 Bab Integrasi Nasional.
A. Pengertian
Integrasi Nasional
Integrasi adalah pembauran
hingga menjadi satu kesatuan yang kuat dan utuh.
Integrasi nasional adalah
suatu proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam suatu
wilayah yang membentuk indentitas nasional.
Integrasi nasional mempunyai
arti politis dan antropologis.
- Secara Politis
Integrasi nasional secara
politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan
wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
- Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis
berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda
sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
B. Syarat
Keberhasilan Integrasi
- Masyarakat merasa berhasil
saling mengisi kebutuhan satu sama lain.
- Terwujudnya rasa aman dan
kesejahteraan rakyat.
- Berfungsinya institusi
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan secara terpadu.
- Terciptanya konsensus
(kesepakatan) mengenai norma dan nilai sosial yang jadi pedoman.
- Norma dan nilai sosial dijadikan
aturan baku melaksanakan proses integrasi sosial.
C. Faktor-Faktor
yang memengaruhi Integrasi Nasional
1. Faktor Pendorong
- Rasa senasib seperjuangan
akibat faktor sejarah.
- Ideologi nasional yang
tercermin dalam simbol negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
- Tekad untuk bersatu yang
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
- Ancaman dari luar yang
memicu semangat nasionalisme.
2. Faktor Pendukung
- Penggunaan bahasa
persatuan bahasa Indonesia.
- Semangat persatuan dan
kesatuan.
- Kepribadian dan pandangan
hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
- Semangat dan jiwa
kegotong-royongan, solidaritas, dan toleransi.
- Rasa senasib
sepenanggungan akibat derita penjajahan.
3. Faktor Penghambat
- Kurangnya penghargaan
terhadap kemajemukan.
- Kurangnya toleransi
antargolongan.
- Kurangnya kesadaran akan
ancaman dan gangguan dari luar.
- Rasa ketidakpusan terhadap
kesenjangan hasil pembangunan.
D. Bentuk-Bentuk
Ancaman
1. Ancaman
a. Ancaman Militer
1) Dari Luar Negeri
- Agresi : penggunaan
kekuatan bersenjata oleh negara lain.
- Pelanggaran wilayah oleh
negara lain.
- Spionase : mencari dan
mendapatkan rahasia militer (mata-mata).
- Sabotase : merusak obyek
vital nasional yang membahayakan negara.
- Aksi terror yang berasal
dari jaringan internasional.
2) Dari Dalam Negeri
- Pemberontakan bersenjata.
- Konflik horizontal.
- Aksi terror.
- Sabotase
- Gerakan separatis untuk
memisahkan diri dari NKRI.
- Kekerasan yang berbau
SARA.
- Pengrusakan lingkungan.
b. Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak
menggunakan senjata, namun bila dibiarkan dapat membahayakan negara.
Ancaman nonmiliter terbagi
atas :
- Ancaman di bidang Ideologi
- Ancaman di bidang politik
- Ancaman di bidang ekonomi
2. Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal
dari diri sendiri yang bertujuan untuk melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang
berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi
secara tidak konsepsional (tidak terarah).
E. Bela Negara
1. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
2. Dasar Hukum Bela Negara
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
- UU No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
- UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI, diubah oleh UU Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
- Amandemen UUD 1945 Pasal
30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian
sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
- UUD 1945 Pasal 27 Ayat
(3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan
negara”.
- UU
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
- UUD
1945 Pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”;
- UUD 1945 Pasal 9 Ayat (2):
“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat
1 diselenggarakan melalui:
a. pendidikan
Kewarganegaraan,
b. pelatihan dasar
kemiliteran,
c. pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
d. pengabdian sesuai dengan
profesi.
Cukup sekian materi bab
Integrasi Nasional dari Synaoo.com.
Semoga materi di atas dapat
bermanfaat membantu proses belajar sahabat Synaoo semua.
Salam Synaoo.
Labels: Pendidikan Kewarganegaraan