APBN, APBD dan Kebijakan Fiskal
A. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
APBN merupakan suatu daftar
atau penjelasan secara sistematis dan terperinci mengenai penerimaan dan
pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan undang-undang,
serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Fungsi APBN
a. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi yaitu APBN
sebagai sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan negara untuk melaksanakan
pembangunan.
b. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi yaitu APBN
sebagai penerimaan pemerintah yang disalurkan kembali kepada masyarakat.
c. Fungsi Stabilisasi
Funsi stabilisasi yaitu APBN
sebagai sumber anggaran negara yang digunakan untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
d. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi yaitu APBN
sebagai anggaran negara yang digunakan sebagai dasar penetapan pendapatan dan
belanja pada tahun berjalan.
e. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan yaitu
APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
f. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan APBN
sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman dalam menilai kesesuaian
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Tujuan APBN
a. Memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan.
b. Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
c. Menjaga keseimbangan,
kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
3. Penerimaan APBN
a. Penerimaan Perpajakan
- Penerimaan pajak dalam
negeri terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta
cukai.
- Penerimaan pajak
perdagangan internasional bersumber dari bea masuk dan pemungutan pajak lain.
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP)
Meliputi pengelolaan sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan pendapatan badan layanan umum
(BLU).
c. Hibah
Meliputi pemberian barang
atau jasa dari pihak lain.
4. Pengeluaran APBN
a. Belanja pemerintah pusat
- Belanja pegawai
- Belanja barang
- Belanja modal
- Pembayaran bunga utang
- Subsidi
- Belanja hibah
- Bantuan sosial
- Belanja lain-lain
b. Belanja daerah
- Dana perimbangan
- Dana otonomi khusus
- Dana penyesuaian
B. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1. Pengertian APBD
APBD adalah suatu rencana
keuangan tahunan daerah yang meliputi rencana penerimaan, pengeluaran, dan
pembiayaan daerah selama satu tahun.
2. Fungsi APBD
Menurut UU No 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 4, fungsi APBD meliputi fungsi otorisasi,
fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan
fungsi stabilisasi.
3. Penerimaan APBD
a. Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
Terdiri atas pajak daerah,
retribusi daerah, laba BUMD, laba hasil pengelolaan daerah, dan pendapatan asli
daerah yang lain-lain yang sah.
b. Dana Perimbangan
Terdiri atas Dana Alokasi
Umum (DAU), Dana Bantuan Hibah (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
c. Pinjaman Daerah
d. Pendapatan lain-lain yang
sah.
4. Pengeluaran APBD
Pengeluaran daerah meliputi
belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri atas
pelaksanaan urusan pemerintah daerah, belanja pegawai, belanja barang dan jasa,
dan belanja modal.
Belanja tidak langsung
meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah,
bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak
terduga.
C. Kebijakan Fiskal
(Anggaran)
Kebijakan fiskal untuk
mengatasi inflasi diantaranya :
- Mengurangi pengeluaran
negara.
- Menghemat pengeluaran
pemerintah.
- Mengadakan pinjaman
pemerintah.
Labels: Ekonomi