Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban. Warga negara berhak menadapatkan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oelh negara. Di sisi yang lain, warga negara juga harus memenuhi kewajibannya sesuai yang telah ditentukan.
 |
| Hak dan Kewajiban warga Negara |
Sebelum menginjak ke materinya alangkah lebih baik jika sobat Synaoo mengamati poin-poin yang akan dibahas melalui peta konsep berikut.
PETA KONSEP
A. Warga Negara
1. Dasar Hukum yang Mengatur
Warga Negara
2. Asas Kewarganegaraan
3. Status Kewarganegaraan
4. Memperoleh
Kewarganegaraan
B. Hak dan Kewajiban Warga
Negara
1. Hak Warga Negara
2. Kewajiban Warga Negara
3. Persamaan Kedudukan Warga
Negara
Setelah sobat mengamati peta konsep di atas, selanjutnya sobat Synaoo dapat mempelajari isi dari materi kali ini.
A. Warga Negara
1. Dasar Hukum yang Mengatur
Warga Negara
Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 yang berbunyi bahwa warga
negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-Undang sebagai warga negara.
Selain itu kewarganegaraan
juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 6 tentang kewarganegaraan.
2. Asas Kewarganegaraan
- Ius Sanguinis
(darah/keturunan) : seseorang mendpatkan kewarganegaraan secara otomatis dari
negara orang tuanya.
- Ius Soli (daerah/tempat
kelahiran) : seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat
dilahirkannya.
- Naturalisasi
(pewarganegaraan) : seseorang yang tidak memenuhi unsur ius sanguinis maupun
ius soli mendapat kewarganegaraan melalui prosedur tertentu.
3. Status Kewarganegaraan
- Apatride : tidak memiliki
status kewarganegaraan.
- Bipatride : memiliki
status kewarganegaraan ganda.
- Multipatride : memiliki
banyak status kewarganegaraan.
4. Memperoleh
Kewarganegaraan
a. Stelesel Kewarganegaraan
- Stelsel aktif : orang
harus aktif melakukan tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan.
- Stelsel pasif : orang
disahkan menjadi warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk
menjadi warga negara.
b. Cara memperoleh
kewarganegaraan
- Permohonan : tata cara
bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan.
- Pernyataan : warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Pemberian : orang asing
yang telah berjasa.
- Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan
5. Bukti Status
Kewarganegaraan
- Surat bukti
kewarganegaraan karena kelahiran (akta kelahiran)
- Surat bukti
kewarganegaraan karena pengangkatan
- Surat bukti
kewarganegaraan karena dikabulkan permohonannya
- Surat bukti
kewarganegaraan karena pewarganegaraan
B. Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak dan kewajiban
warganegara diatur dalam Pasal 27-34 UUD 1945.
1. Hak Warga Negara
Hak adalah kepentingan yang
dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk
melaksanakannya.
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah pembatasan
atau beban yang timbul karena hubungan sesama orang atau dengan negara.
3. Persamaan Kedudukan Warga
Negara
a. Hak dan kewajiban di
bidang hukum dan pemerintahan
- UU No. 18 Tahun 1981
tentang KUHP.
- UU No. 34 Th 2004 tentang
pemerintah daerah.
- UU No. 14 Th 1992 tentang
lalu lintas.
- UU No. 39 Th 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
- UU No. 4 Th 2004 tentang
kekuasaan kehakiman.
b. Hak dan kewajiban di
bidang politik
- UU No. 9 Th 1998 tentang
kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
- UU No. 31 Th 2002 tentang
partai politik.
- UU No. 12 Th 2003 tentang
pemilihan presiden dan wakilnya.
c. Hak dan kewajiban di
bidang ekonomi
- UU No 19 Th 2003 tentang
BUMN
- Pasal 23, 27, 33 dan 34
UUD 1945
d. Hak dan kewajiban di
bidang sosial budaya
- UU No. 20 Th 2003 tentang
sistem pendidikan nasional.
- UU No. 23 Th 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
- Pasal 31, 32, dan 34 UUD
1945.
e. Hak dan kewajiban di
bidang pertahanan dan keamanan
- UU No. 2 Th 2002 tentang
kepolisian.
- UU No. 3 Th 2002 tentang
pertahanan negara.
- UU No. 34 Th 2004 tentang
TNI.
- UU No 3 Th 2002 tentang
bela negara.
Demikian rangkuman materi tentang hak dan Kewajiban Warga Negara dari Synaoo.com.
Semoga materi ini dapat membantu proses pembelajaran sobat Synaoo.
Selamat Belajar.
Labels: Pendidikan Kewarganegaraan