Hukum Pembagian Warisan dalam Islam

Hukum Pembagian Warisan



A. Pengertian Warisan

Warisan menurut bahasa Arab disebut al-miras yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.

Warisan menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Ilmu mewaris disebut juga ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, orang yang berhak menerima warisan, bagian dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.

B. Dasar Hukum Waris

1. Al-Quran

Berdasarkan al-quran, mewarisi hukumnya adalah wajib. Salah satu ayat yang menerangkan tentang ketentuan warisan adalah Q.S an-Nisa' ayat 7 sebagai berikut.



Artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula)  dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”

2. Hadits



Artinya :
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (H.R. Ahmad).

3. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam.

C. Ketentuan Pembagian Warisan dalam Islam

1. Ahli Waris
Jumlah ahli waris dalam islam adalah 25, yang dibagi menjadi 15 ahli waris laki-laki (ashabah) dan 10 ahli waris perempuan (zawil furud).

Ahli waris laki-laki :
1. Suami
2. Anak laki-laki
3. Anak laki-laki dari anak laki-laki
4. Ayah
5. Kakek
6. Saudara laki-laki kandung
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
8. Saudara laki-laki seayah
9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah
10. Saudara laki-laki seibu
11. Paman kandung
12. Anak laki-laki dari paman kandung
13. Paman seayah
14. Anak laki-laki dari paman seayah

Ahli waris perempuan :
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Anak perempuan dari anak laki-laki
4. Ibu
5. Ibunya bapak
6. Ibunya ibu
7. Saudara perempuan sekanduang
8. Saudara perempuan seayah
9. Saudara perempuan seibu

2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan

a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.

b. Kematian orang yang diwarisi.

c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia.

3. Sebab-sebab Menerima Harta Warisan

a. Nasab (keturunan), yakni kerabat.

b. Pernikahan, walaupun belum pernah berhubungan suami istri.

c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita.

3. Ketentuan Pembagian Harta Waris

Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam.




4. Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan

a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.

b. Pembunuhan. Orang yang membunuh orang yang mewarisi tidak dapat menerima harta warisan jika dilakukan dengan sengaja.

c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi.

d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya.

e. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.

D. Penerapan Pembagian Warisan

1. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki.
Maka hasilnya adalah:
Bagian istri 1/6, ibu 1/8 dan dua anak laki-laki, ashabah. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/8 (KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 6 dan 8) adalah 24.
Maka pembagiannya adalah:
Istri : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 30.000.000,-
Ibu : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 22.500.000,-
Dua anak laki-laki : 24 – (4+3 ) x Rp. 180.000.000 = Rp.127.500.000,-
Masing-masing anak laki-laki : Rp. 127.500.000,- : 2 = Rp.63.750.000,-

2. Penghitungan dengan menggunakan ‘aul. Seorang meninggal dunia,
meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan sekandung.
Maka hasilnya adalah:
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi:
Suami : 3/7 x Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,-
Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 x Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,-

3. Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia,
meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.
Maka hasilnya adalah:
Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah: 
Ibu : 1/4 x Rp. 120.000.000,- = 30.000.000,-
Satu anak perempuan : 3/4 x Rp. 120.000.000,- = 90.000.000,-

E. Manfaat Hukum Waris Islam

1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati.

2. Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.

Labels: